Sunday, 22 October 2017

Hukum Main Forex Dalam Islam


Muzakarah JAKIM Berkenaan Hukum Forex Trading. Zaharuddin Abd Rahman. Setelah berhempas pulas melayan sebahagian bantahan, komentar dan tidak puas hati pedagang matawang asing Forex Trader sejak tahun 2008, iaitu sejak dari awal saya menyediakan kajian ringkas yang dipaparkan di web ini, boleh dirujuk artikel tersebut Di link berikut. Saya bersyukur kerana semalam telah diadakan satu muzakarah besar yang dihadiri oleh lebih 200 orang ilmuan Scharia, ulama, ahli ekonomi, banker dan peguam Tiga kertas kerja dibentangkan. Kertas kerja pula bukanlah disediakan oleh einzeln tetapi dibuat secara berkumpulan Ini bermakna kertas kerja Tersebut wajar diberikan lebih kredit kerana merupakan buah fikiran dan kajian secara kolektif yang sememangnya akan lebih kukuh berbanding kajian dan pandangan dari seorang individu Bukan sekadar itu, malah kumpulan pengkaji juga telah mencuba sendiri berdagang melalui salah satu plattform forex bagi mendapatkan kejelasan maksimum sebelum menyimpulkan sebarang huku M Selka itu, mereka juga telah bertemu dengan penyedia plattform FOREX itu sendiri di samping beberapa siri temubual dengan pedagang FOREX yang berpengalaman Justeru, saya kira, perdagang FOREX tidak boleh sama sekali mempertikaikan kefahaman para pengkaji kerana penyelidikan mereka jauh lebih dalam dari hanya sekadar pengalaman, Tambahan pula penyelidik juga menrima informasi rasmi dari pihak Bank Negara Malaysia selaku regulator. Hasil daripada kajian kumpulan pengkaji pertama yang dianggotai oleh Prof Madya Dr. Muhammad Bin Som, Dr. Marjan Muhammad, Ust Luqmanul Hakim Hussain, En Wan Norhaziki Wan Abdul Halim Kesimpulan mereka mencatatkan seperti Berikut.1 Spot Forex Yang Dijalankan Oleh Individu Melalui Plattform Internet Agak Berbeza Daripada Konsep Spot Forex Yang Dijalankan Di Peringkat Inter-Bank Dari Satu Sudut, ia Dibuat Berdasarkan Spot forex Dari Segi Harga Lani Wert Spot, Tetapi Dari Segi Penyelesaian ia Tidak Berlaku Berdasarkan T 2 Malah penyelesaian tidak akan berlaku se Lagi pedagang tidak menutup posisi yang dibukanya. Namun, dari sudut yang lain, spot forex dilihat lebih mirip kepada vorwärts forex, kerana apabila pedagang membeli sesuatu matawang daripada broker, beliau tidak akan dapat memiliki matawang yang dibelinya Sebaliknya, pedagang akan menikmatinya setelah beliau menjualnya semula Kepada broker pada waktu hadapan Apa yang membezakan vor Ort forex oleh individu dengan vorwärts forex ialah kadar tukaran matawang masa hadapan adalah tetap iaitu kadar yang dipersetujui pada tarikh transaksi, manakala kadar tukaran matawang dalam spot forex tidak tetap, tetapi berdasarkan turun naik harga pasaran matawang yang didagangkan .2 Kerajaan Malaysia tidak mengiktiraf sebarang urusniaga matawang asing yang dibuat melalui saluran-saluran yang tidak sah Malah, terdapat peruntukan perundangan yang jelas berhubung larangan tersebut, iaitu melalui Seksyen 3 1 dan Seksyen 4 1, 2 Dan 3 Akta Kawalan Pertukaran Wang AKPW 1953 Mana - mana individu dilarang sama sekali b Erurus niaga matawang asing, kecuali setela mendapat kebenaran Pengawal Pertukaran Asing, iaitu Gabenor Bank Negara Malaysia.3 Berdasarkan beberapa isu syariah yang diketengahkan termasuk isu qard Hebelwirkung, Riba al-nasi ah Rollover Interesse, qabd, menjual matawang yang tiada dalam pegangan qabd dan spekulasi Yang melibatkan perjudian, ternyata operasi spot forex secara online oleh einzeln adalah tidak mengikut landasan syarak yang telah digariskan berhubung jualbeli matawang bucht alSarf. Manakala satu kumpulan lagi datangnya dari Universi Utara Malaysia yang dianggotai oleh Professor Madya Dr. Asmadi Mohd Naim, Dr. Hasniza Mohd Taib, Dr. Muhammad Nasri Hussain Kertas mereka menyimpulkan seperti berikut. Berdasarkan perbincangan di atas, perdagangan forex online adalah tidak dibenarkan oleh Syarak kerana adanya perkara-perkara yang menyalahi Syarak iaitu. i Pembelian wang tunai dilakukan secara kredit adalah terang-terangan bertentangan dengan kontrak Sarf dan mengandungi Unsur riba. ii Sekiran Ya pembelian kredit itu ditakyifkan sebagai pemberian pinjaman oleh broker, perkara tersebut masih termasuk dalam aktiviti yang dilarangkan oleh Syarak kerana mengandungi unsur mendapat manfaat dari pinjaman, dan larangan mengumpulkan pinjaman dan jual-beli. iii Menjual matawang secara menangguhkan penyerahan adalah dilarang oleh Syarak Syarat qabd Dalam majlis tidak wujud di dalam transaksi ini Keharusan melewatkan penyerahan qabd tidak boleh diaplikasi dalam urusniaga ini kerana tidak termasuk di dalam konsep darurat bagi transaksi bonafide. iv Urusniaga broker secara online ini mengandungi unsur bay al-najsy iaitu peniaga menawarkan harga bukan untuk memiliki matawang sebaliknya Untuk memberi faedah kepada penjual melalui kenaikan harga. v Urusniaga ini juga mengandungi ihtikar yang dilarang oleh Syarak. vi Urusniaga ini juga mengandungi unsur perjudian yang bergantung kepada turun naik harga atau angka. Saya hanya berfungsi sebagai pengulas dalam majlis semalam Secara dasarnya hampi R kesemua kesimpulan yang dibuat oleh kedua-dua kumpulan adalah sama dengan kesimpulan yang telah saya simpulkan sejak tahun 2008 yang lalu, dengan itu, saya menyeru kepada semua pedagang matawang yang tidak berpuas hati dan menolak pandangan yang mengharamkan pedagangan matawang ini untuk berfikir kembali demi kebaikan Iman dan pendapatan masing-masing. Bagi mereka yang ingin mendapat kejelasan bagaimana kesimpulan tersebut dicapai, pembaca boleh herunterladen kertas kerja mereka yang belum diedit selepas muzakarah untuk bacaan asas Sebarang Permasalahan Bolehlah terus disampaikan kepada mereka. Zaharuddin Abd Rahman 1 Jun 2011.Saya bersyukur kerana Semalam telah diadakan satu muzakarah besar yang dihadiri oleh lebih 200 orang ilmuan Scharia, ulama, ahli ekonomi, banker dan peguam Tiga kertas kerja dibentangkan Kertas kerja pula bukanlah disediakan oleh einzeln tetapi dibuat secara berkumpulan Ini bermakna kertas kerja tersebut wajar diberikan lebih kredit kerana merupakan buah Fikiran dan Kajian secara kolektif yang sememangnya akan lebih kukuh berbanding kajian dan pandangan dari seorang individu. Saya hanya berfungsi sebagai pengulas dalam majlis semalam Secara dasarnya hampir kesemua kesimpulan yang dibuat oleh kedua-dua kumpulan adalah sama dengan kesimpulan yang telah saya simpulkan sejak tahun 2008 yang lalu, Denai itu, saya menyeru kepada semua pedagang matawang yang tidak berpuas hati dan menolak pandangan yang mengharamkan pedagangan matawang ini untuk berfikir kembali demi kebaikan iman dan pendapatan masing-masing. Bagi mereka yang ingin mendapat kejelasan bagaimana kesimpulan tersebut dicapai, pembaca boleh herunterladen kertas kerja mereka Yang belum diedit selepas muzakarah untuk bacaan asas Sebarang Permasalahan Bolehlah terus disampaikan kepada mereka. Add diese Seite zu Ihrem Lieblings Social Bookmarking Webseiten. Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang AL-SHARF. Pertanyaan Yang Pasti Ditanyakan Oleh Setiap Trader di Indonesien.1 Apakah Trading Forex Haram.2 Apakah Tr Ading Forex Halal.3 Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam.4 Apakah SWAP itu. Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam..Dalam bukunya Prof Drs Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan komoditi antar negara yang bersifat internasional Perdagangan Ekspor-Impor ini tentu memerlukan Alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat Internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah berfluktuasi setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya Adanya Permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang Yang secara nyata hanyalah tukar-m Enukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.1 Ada Ijab-Qobul --- Ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan Penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum dewasa dan berpikiran sehat.2 Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu. Suci barangnya bukan najis. Dapat dimanfaatkan. Dapat diserahterima kan. Jelas barang dan harganya. Dijual dibeli oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas Izin pemiliknya. Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan Kamu Membeli ikan Dalam Luft, Karena Sesungguhnya Jual Beli Yang Demikian Itu Mengandung Penipuan. Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak Khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah. Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus Mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam. Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etikett yang menerangkan isinya Vide Sabiq, op cit hal 135 Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal 55.JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM. Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya Apabila antara negara terjadi perdagangan Internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan krankheit devisa Misalnya eksportir Indonesien akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesien memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing kurs a Dalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing misalnya 1 dolar Amerika Rp 12 000 Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77.FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS. Fatwa Dewan Syari ah Nasional Majelis Ulama Indonesien. No 28 DSN-MUI III 2002 Tentang Jual Beli Mata Uang Al-Sharf. a Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan. transaksi jual-beli mata uang al-sharf, baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. b Bahwa dalam urf tijari tradisi perdagangan transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa. bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. c Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakuka N sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.1 Firman Allah, QS Al-Baqarah 2 275 Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.2 Hadis nabi riwayat al-baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa id al-Khudri Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.3 Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa i , Dan Ibn Majah, dengan teams Muslim dari Ubadah bin Shamit, Nabi sah Bersabda Juallah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya ir dengan sira ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam denga syarat harus sama dan sejenis serta Secara tunai Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.4 Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa i, Abu Daud, Ibnu Majah, Dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, Nabi sah Bersabda Jual-Beli emas dengan Perak adalah riba kecuali dilakukan secara tunai.5 Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa id al-Khudri, Nabi sah bersabda Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama nilainya dan Janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.6 Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam Rasulullah sah melarang menjual perak dengan emas secara piutang tidak tunai.7 Hadis Nabi riwayat Testidzi dari Amr bin Auf Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8 Ijma Ulama sepakat ijma bahwa akad Al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.1 Surat dari pimpina H Einheit Usaha Syariah Bank BNI nein UUS 2 878.2 Pendapat Peserta Rapat Pleno Dewan Syari ah Nasional Pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002.Dewan Syari ah Nasional Menetapkan FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG AL-SHARF. Pertama Ketentuan Umum. Transaksi Jay beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut.1 Tidak untuk spekulasi untung-untungan.2 Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga simpanan.3 Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai at-taqabudh. 4 Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar kurs yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.1 Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu über den Ladentisch atau penyelesaiannya paling Lambat dalam jangka waktu dua hari Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesai Ein yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.2 Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah Harga yang diperjanjikan muwa adah dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts vereinbarung untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari lil hajah.3 Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi.4 Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta asing pada Harga Dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi. Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta. Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M. DEWAN SYARI AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA. Geschrieben von jaenal nurohman auf Minggu, 10 Juni 2012 19 27.Investasi FOREX Handel merupakan investasi yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh profit yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat Apalagi dengan Kehadiran Broker forex online yaitu Instaforex yang memberikan jasa forex signal di internet, semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang Gewinn di bisnis ini bahkan tanpa harus melewati upaya belajar yang terlalu lama dan tanpa harus memahami analisa teknikal maupun grundlegende yang memusingkan kepala. Penghasilan para trader-trader Forex profesional sangat dan jauh meninggalka N para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvional Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex handel ini dikarenakan sifatnya yang abstrak dan tidak kasat mata. Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka Bagaimana menurut padangan para Pakar Islam. Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha ahli fiqih Islam, hadits tersebut ditafsirkan secara saklek Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, Haram Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut Misalnya, Ibn al - Qayyim Ulama bermazhab Hambali ini berpe Ndapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang Baik dalam Al Qur an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada Pada waktu akad Causa Gesetz atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, ujar Dr. Syamsul Anwar MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak Misalnya , Seseorang menjual unta yang hilang Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah Sebaliknya , Kendati barangnya sudah ada tapi karena satu dan lain hal tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jua L beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan Beginen juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi Terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvental. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi PBK forex adalah bagian dari PBK dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa il almu ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer Karena Itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad Intahat wa al-waqa I la tatanahi Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sonne Nah sudah selesai tidak lagi ada tambahan Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat Berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, Yang menyatakan Bahwa a-haqiqah FI al-a yan la fi al-adzhan Artinya, kebenaran hukum Itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idea. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus Masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam Ära globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak Yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan Waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa Ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU Nr. 32 1977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay al-salam ajl bi ajil. Bay al-salam dapat diartikan sebagai berikut Al-salam atau al-salaf adalah bucht ajl bi ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai Tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi Itu Ulama Syafi iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan berjangka dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut. Rukun sebagai unsur-unsur Utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bucht al-salam adalah. Pihak-pihak pelaku transaksi aqid yang krankheit dengan istilah muslim atau muslim ilaih Objek transaksi ma qud alaih, yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar ra S al-mal al-salam dan al-moslems fih. Kalimat transaksi Sighat aqad, yaitu ijab dan kabul Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka Karena itu, ulama Syafi iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa aqd al - salam adalah bucht al-ma dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli buy. Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai jenisnya ein yakun fi jinsin ma lumin, sifatnya, ukuran kadar, jangka penyerahan, harga Tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar al-tsaman, adalah, pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb Kedua, kejelasan jenis alat Takar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapur, dst Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, teich, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al - Aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusa K nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legale maxim yang berbunyi ma la Yudrak kulluh la yutrak kulluh Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada Bay al-salam. Dalam bukunya Prof Drs Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan komoditi antar negara yang bersifat internasional Perdagangan Ekspor-Impor ini tentu memerlukan Alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat Internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah berfluktuasi setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya Adanya Permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang Yang secara nyata hanyalah tukar-m Enukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.1 Ada Ijab-Qobul Ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum dewasa dan berpikiran sehat.2 Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu. Suci barangnya bukan najis Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama..Jangan kamu membeli ikan dalam Luft, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya Kemudian Jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah..Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam..Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etikett yang menerangkan isinya Vide Sabiq, op cit hal 135 Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal 55.

No comments:

Post a Comment